Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka/Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Binjai
Main Author: | Sihite, Ali Marganti Sahattua |
---|---|
Other Authors: | Khair, Abul, Hasibuan, Syafaruddin |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13219 |
Daftar Isi:
- Penahanan yang dilakukan oleh hakim pada Pengadilan Negeri Binjai adalah bertujuan untuk memperlancar jalannya proses persidangan terhadap tersangka/terdakwa dan sekaligus juga untuk menghindari agar tersangka/terdakwa tidak melankan diri, tidak menghilangkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan perkaranya dan juga untuk menghindari agar tidak mengulangi lagi tindak pidana yang serupa atau tindak pidana yang lainnya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Binjai adalah dengan adanya permohonan penangguhan penahanan yang dimajukan oleh terdakwa, keluarga atau penasehat hukumnya secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup dengan menyebutkan alasan-alasan hukum yang jelas dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu harus dengan adanya jaminan. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kepada Hakim Pengadilan Negeri Binjai adalah jaminan dalam bentuk sejumlah uang yang disetorkan oleh pemohon penangguhan penahanan kepada kas negara melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri atau jaminan perorangan yang diperbuat oleh penjamin di atas suatu surat pernyataan jaminan yang menyatakan kesanggupannya untuk menjamin terdakwa tidak akan melankan diri dan bersedia memberikan ganti kerugian sejumlah uang kepada kas negara jika ternyata terdakwa melarikan diri. Pengawasan terhadap tersangka/terdakwa yang ditahan dalam tahanan rumah atau tahanan kota adalah dilakukan oleh instansi yang memberikan status penahanan rumah atau penahanan kota. Dengan demikian dalam proses persidangan, pihak pengadilan yang memberikan penahanan rumah atau penahanan kota terhadap tersangka harus melakukan pengawasan terhadap tersangka sehingga tersangka/terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jika terdakwa yang telah ditangguhkan penahanannya melarikan diri, maka setelah lewat jangka waktu tiga bulan terdakwa belum tertangkap juga, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan menjadi uang kas negara dan jika jaminan adanya jaminan perorangan maka penjamin harus menyerahkan dan menyetorkan uang yang telah disanggupinya dan jika penjamin tidak bersedia menyetorkan atau membayarkannya, maka hakim akan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan juru sita untuk menyita barang-barang milik penjamin untuk selanjutnya dijual secara pelelangan.
- 000222011