Penyelesaian Hukum Dalam Tindak Pidana Perikanan Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing (Studi kasus No. 584/Pid.B/2007/PN.Mdn)
Main Author: | Rahmah |
---|---|
Other Authors: | Syafruddin, SH. MH. DFM; Dr. Marlina, SH. M. Hum |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13192 |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan negara yang terdiri dari kawasan maritim, termasuk didalamnya yakni Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Menurut UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia menegaskan batasnya yakni 200 mil dari garis pangkal laut wilayah Indonesia, namun apabila bersinggungan dengan ZEE dari Negara lain maka harus ada persetujuan atau kesepakatan antara Indonesia dengan Negara tersebut. Hal ini menjadi sangat penting karena Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi oleh perairan serta perbatasan yang sangat tipis dengan negara lain sehingga perairan berpotensi digunakan sebagai jalur melakukan kegiatan illegal. Salah satu bentuk kegiatan illegal tersebut adalah terjadinya pencurian ikan yang dilakukan oleh warga negara asing di perairan Indonesia. Mengingat potensi sumber daya ikan di perairan Indonesia yang begitu besar, namun ternyata potensi dan kekayaan sumber daya tersebut belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia, bahkan terjadi sebaliknya, kekayaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing melalui pencurian ikan (illegal fishing) dan penyalahgunaan izin penangkapan (abuse licensing). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doctrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana peraturan perundang-undangan tentang perairan Indonesia, pengaturan tentang tindak pidana pencurian ikan di Indonesia, dan penyelesaian hukum dalam tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara asing Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang perairan Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1996; yang mengatur wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB. Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang No.4 Tahun 1960 sedangkan peraturan-peraturan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang baru tetap berlaku. Pengaturan tindak pidana perikanan diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yakni diatur dalam Pasal 84 s/d Pasal 105. Dari pasal-pasal tersebut, ketentuan pasal yang dikategorikan mengatur tentang pencurian ikan terdapat dalam pasal 92 s /d pasal 95 dan pasal 98. Penyelesaian hukum dalam tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan ketentuan positif Indonesia, sebab melalui penerapan yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial, Indonesia dapat mengadili warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah teritorialnya.
- 09E00870