Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Sewa Menyewa safe Deposit Box (Studi Pada PT. Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk Cabang Lhokseumawe)
Main Author: | Musmulyadi |
---|---|
Other Authors: | H. Abdul Muis, SH MS.; H. Tinggi Sembiring, SH. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13098 |
Daftar Isi:
- Penulisan hukum (skripsi) yang berjudul: 'Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box (Studi Pada PT. Bank Negara Indonesia 1945 (Persero) Tbk Cabang Lhokseumawey, merupakan sebuah penulisan hukum mengenai aspek perjanjian sewa-menyewa dengan objek sewa safe deposit box (kotak pengarnan simpanan). Safe deposit box adalah merupakan suatu kotak untuk menyimpan benda-benda atau surat-surat berharga yang biasanya disediakan oleh bank-bank terkemuka (bonafide bank). Peneiitian hukum ini bertitik lolak dari kenyataan semakin banyaknya perjanjian standar yang dipergunakan dt dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian sewa-menyewa safe deposit box yang terdapat pada lembaga perbankan yang merupakan bidang kegiatan usaha yang paling banyak menggunakan perjanjian baku sebagai dasar adanya suatu kegiatan/hubungan hukum. Berbicara tentang perjanjian sewa-menyewa safe defosit box menjadi lebih menarik lagi untuk dibahas dan dianalisa menurut aspek hukum perdata khususnya dari sudut hukum perjanjian karena perikatan tersebut bertitel "perjanjian sewa-menyewa" dengan objek "safe deposit box". Bila kita mencermati lebih jauh jasa perbankan tentang usaha kegiatan penyewaan kotak pengarnan simpanan (safe deposit box) yang ada pada bank-bank terkemuka (bonafide bank) masih banyak belum dikenal dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat di Indonesia, padahal bila dilihat dari segi manfaatnya sangat penting sebagai tempat untuk menyimpan benda-benda dan surat-surat berharga. Terhadap hal ini penulis ingin mengangkatnya sebagai topik kajian dalam penulisan skripsi ini, yang akan penulis tinjau dari aspek yuridis (hukum) khususnya hukum perjanjian. Adapun pokok permasalahan yang akan penulis kupas dalam skripsi ini adatah: 1. Mengenai bentuk perjanjian sewa-menyewa safe deposit box 2. Tentang akibat hukum yang timbul dari diadakannya perjanjian sewa-menyewa safe deposit box 3. Mengenai aspek atau masalah pertanggungan resiko sebagai akibat ditutupnya perjanjian sewa-menyewa safe deposit box. Tujuan dari penulisan/penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa perjanjian sewa-menyewa safe deposit box dari segi hukum perjanjian, sehingga penulis memahami masalah perjanjian sewa-menyewa khususnya perjanjian sewa menyewa safe deposit box secara mendalam dan komprehensif. Yang pada akhirnya diharapkan karya ilmiah ini dapat menjadi sumbangan ide dan pikiran kepada dunia perbankan berkaitan dengan masalah perjanjian sewa-menyewa safe deposit box dan sebagai tambahan koleksi perpustakaan yang berhubungan dengan hukum perjanjian.
- 960200092