Hilangnya Kekebalan Dan Keistimewaan Misi Diplomatik Akibat Persona Non Grata Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961

Main Author: Rafika Bachtiar
Other Authors: Prof. H. M. Sanwani Nasution, SH.; Arif, SH, MH.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13054
Daftar Isi:
  • Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Persona Non Grata. Bagi Negara Penerima setiap waktu tanpa alasan dan penjelasan dapat melakukan tindakan persona non grata terhadap Wakil Diplomatik Negara Pengirim dan karenanya yang bersangkutan dipanggil kembali pulang ke Negaranya. Berdasarkan kenyataan itulah dalam prakteknya tindakan persona non grata sering disalah gunakan oleh banyak Negara, karena Negara Penerima dengan semudah itu mem-persona non grata-kan Wakil Diplomatik Negara Pengirim sepanjang wakil tersebut tidak disukainya tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya bagi Negara Pengirim dengan berlindung kepada Atribut kekebalan dan keistimewaan yang diberikan oleh Konvensi Wina 1961 telah pula melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan fungsi dan tugasnya sebagai seorang Diplomat. Kenyataan itu pulalah yang menjadi latar belakang bagi Penulis membahas hal tersebut dalam Skripsi ini. Berkaitan dengan itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah, faklor apa sebagai penyebab Negara Penerima melakukan tindakan persona non grata dan akibat hukum apa yang ditimbulkannya serta apakah tindakan persona non grata dapat mengakhiri atau putusnya hubungan Diplomatik diantara kedua Negara. Dalam rangka membahas masalah tersebut Penulis melakukan pengumpulan data melalui Kepustakaan (Library Research) antara lain dari buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah, majalah, surat kabar. Selanjutnya dari kasus-kasus yang dikemukakan dalam tulisan ini terdapat suatu fakfa bahwa tindakan persona non grata yang dilakukan oleh Negara Penerima sebagai penyebab utamanya adalah kegiatan mata-mata (Spionase). Akhir dari tulisan ini Penulis berkesimpulan bahwa faktor penyebab persona non grata selain kegiatan spionase, juga terdapatnya kegiatan bersifat politis dan subversif serta melanggar peraturan hukum dari Negara Penerima. Sedangkan sebagai saran, Bagi Negara Penerima sebelum melakukan tindakan Persona Non Grata hendaknya terlebih dahulu memberikan alasan yang jelas kenapa tindakan tersebut dilakukan. Untuk Negara Pengirim meskipun memiliki kekebalan dan keistimewaan hendaknya harus menghormati peaturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Penerima, untuk menghindari tindakan Persona Non Grata.
  • 010200048