Hak Atas Santunan Rumah Susun Sebagai Jaminan Hutang Dalam Perjanjian Kredit Bank
Main Author: | Ady Supriadi |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Tan Kamello, SH. MS.; H. Abdul Muis, SH. MS. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12967 |
Daftar Isi:
- Dalam dunia perbankan, perjanjian kredit selalu mengandung resiko. Oleh karena itu perlu unsur pengamanan dalam pengembaliannya. Bank akan memberikan kredit apabila pihak debitur menyediakan barang jaminan. Pada umumnya jaminan itu berupa kebendaan yaitu harta kekayaan debitur yang diberikan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Rumah susun dan hak milikatas satuart rumah susun dapat dijadikan jaminan pelunasan kredit dengan dibebani hak tanggungan. Tujuan dart penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban penghuni satuan rumah susun, untuk mengetahui syarat-syarat sahnya satuan rumah susun dijadikan sebagai jaminan dan untuk mengetahui kapan berakhirnya satuan rumah susun sebagai jaminan. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif anaiitis dan menggunakan metode library research, maksudnya adalah penelitian yang dipusatkan kepada studi kepustakaan untuk mendapatkan data yang relevan dengan permasalahan skripsi ini, yaitu melalui buku-buku, makalah-makalah, tulisan dan karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Di samping itu, digunakan studi dokumen yaitu cara memperoleh data melalui pengkajian terhadap catatan tertulis dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hak dan kewajiban penghuni satuan rumah susun adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 PP No. 4 Tahun 1988. Syarat-syarat sahnya satuan rumah susun dijadikan jaminan adalah pemilik satuan rumah susun mempunyai tanda bukti hak yaitu sertipikat hak milik atas satuan rumah susun; pembuatan APHT yang diperbuat di hadapan PPAT; dalam APHT dicantumkan janji-janji yang diberikan oleh kedua belah pihak; pendaftaran hak tanggungan oleh Kantor Pertanahan, sebagai bukti adanya hak tanggungan Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak tanggungan. Berakhirnya satuan rumah susun sebagai jaminan adalah karena pelunasan hutang atau sebab-sebab lain, seperti dilepaskan oleh kreditur yang bersangkutan, pembersihan objek hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri dan hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan. Sebaiknya sebelum melakukan perjanjian kredit, hendaknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dan peraturan pelaksanaan lainnya dipelajari dengan cermat agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan tujuannya untuk menyediakan lembaga jaminan yang kuat atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan mampu members kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, mengingat UUHT memuat ketentuan-ketentuan yang mendasar mengenai hakekat hak tanggungan maupun ketentuan-ketentuan mengenai prosedur operasional pemberian dan pendaftarannya yang bersifat teknis.
- 030221002