Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dalam Kaitannya Dengan Hukum Lingkungan Internasional (Kasus Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Konvensi Basel 1989)

Main Author: Mauids Franky Sibarani
Other Authors: Nurhaina Burhan, SH.; Dr. Suhaidi, SH. M.Hum.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12728
Daftar Isi:
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan zat atau bahan baku yang bersifat berbahaya yang tidak digunakan karena rusak, sisa pada kemasan, tumpahan, sisa proses, sisa oli bekas dari kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Kehadiran limbah B3 ini cukup mengkhawatirkan terutama limbah yang bersumber dari pabrik industri. Suatu limbah dikatakan beracun dan berbahaya dapat dilihat dari sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Dengan semakin meningkatnya perindustrian akan semakin meningkatkan pula jumlah dari limbah yang akan dihasilkan. Limbah yang sangat berbahaya ini tidak saja meliputi wilayah satu daerah atau negara tertentu akan tetapi mampu melibatkan serta merugikan negara lain yang berada disekitar pembuangan limbah berbahaya tersebut atau yang biasa kita sebut bersifat transnasional. Selain daratan, perairan juga sangat sering dijadikan tempat pembuangan limbah khususnya laut. Pencemaran lingkungan laut terjadi karena perbuatan manusia yang menyebabkan turunnya kualitas lingkungan laut sehingga laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya. Dampak dari pencemaran limbah B3 ini sangat mengganggu kesehatan manusia serta lingkungan baik dalam skala nasional maupun internasional. Untuk itu. sangat perlu adanya suatu kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut sehingga dapat mengurangi kerugian yang dihasilkan dari pembuangan limbah berbahaya itu terutama yang berasal dari pabrik-pabrik yang mengandung petrokimia. Pengolah limbah B3 wajib membuat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk mencegah terjadinya pencemaran Limbah B3 yang berkepanjangan maka sangat perlu adanya penegakan hukum. Hal ini dapat kita lihat dalam Konvensi Basel 1989 yang mengatur tentang pengawasan dari pergerakan lintas batas limbah B3. Pengawasan ini sangat ditujukan terhadap industri kimia dan limbah B3nya. Oleh karena itu perlu diadakan peningkatan perlindungan terhadap pencemaran limbah B3 dalam berbagai aspek yang meliputinya.
  • 000200108