Kedudukan Dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Illegal Logging (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan 2240/Pid.B/2007/ PN.Mdn)
Main Author: | Dedy Irawan Nasution |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Syafruddin Kallo, SH.M.Hum. ; Nurmalawaty, SH. M. Hum |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12725 |
Daftar Isi:
- Dalam kurun waktu satu tahun terakhir kasus Illegal Logging yang paling mencuat terjadi di wilayah hukum Propinsi Sumatera Utara. Lebih spesifik, kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal di sebelah selatan kota Medan ibukota Propinsi Sumatera Utara. Kasus Illegal Logging ini melibatkan dua perusahaan yaitu PT. Inanta Timber & Trading Ltd (ITT) dan PT. Keang Nam Development Indonesia (KNDI). Kasus illegal logging ini banyak menyeret nama Adeli Lis dan telah diadili di Pengadilan Negeri Medan bahkan telah diputus di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 2240/Pid.B/2007/PN. Mdn, Adelin Lis dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya. Bebasnya Adelin Lis telah memunculkan berbagai spekulasi yang mengarah pada adanya indikasi kesalahan instansi penegak hukum dalam proses persidangan perkara Adelin Lis. Salah satu instansi penegak hukum yang menjadi sorotan adalah pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan dalamperkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doctrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Pengaturan tentang tindak pidana korupsi secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. berbeda dengan pengaturan tentang tindak pidana korupsi, pengaturan tentang illegal logging belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana tersebut, namun pengaturannya tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Kedudukan dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam praktek illegal logging di Indonesia yakni bahwa kejaksaan berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah Melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, perkara pelanggaran HAM dan perkara tindak pidana khusus lainnya. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi dalam praktek illegal logging menjadi ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan untuk melakukan penyidikan serta penuntutan.
- 09E02668