Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dari Penjualan Permen Belum Terdaftar Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang Label Halal Dan Iklan Pangan Dan Hukum Islam

Main Author: Astriani
Other Authors: Hasnil Basri Siregar, SH.; Zulkarnain Mahfudz, SH. CN.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12576
Daftar Isi:
  • Seluruh manusia adalah konsumen yang menggunakan barang dan jasa yang berasal dari produsen. Demikian juga di Indonesia, termasuk didalanmya mayoritas umat Islam . Akan tetapi pada kenyataannya umat Islam Indonesia sebagai konsumen terbesar di negeri ini seringkali dirugikan, salah satunya adalah dengan beredarnya permen-permen yang belum terdaftar dalam badan Lembaga Pemenksaan Pangan, Obat-obatan dan Makanan - Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM — MUI ) sehingga permen tersebut belum diakui kehalalannya, namun dipasaran permen tersebut telah mencantumkan label halal. Permen-permen ini beredar luas di pasaran. Hal ini jelas telah mengelabui konsumen muslim Indonesia. Maka disinilah diperlukan adanya perlindungan hak-hak konsumen terhadap penjualan permen-permen yang belum terdaftar. Perlindungan hak-hak konsumen dari penjualan permen yang belum terdaftar sangat penting , mengingat ketentuan makanan halal bagi umat Islam merupakan perintah agama yang turun langsung dari Allah SWT, akan tetepi kurangnya pengetahuan tentang hak konsumen bagi konsumen muslim dan kurangnya kesadaran akan kewajiban produsen tentang pentingnya pencantuman label yang memuat informasi yang jelas dan tidak menyesatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999, mengakibatkan posisi konsumen muslim di Indonesia belum terdaftar ini menjadi terabaikan. Disinilah diperlukan peran lembaga konsumen Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini.
  • 010222231