Aspek Hukum Peralihan Hak Milik Objek Beli Sewa Atas Benda Bergerak (Studi Kasus Di PT. Otto Multiartha)

Main Author: Mahalia Nola Pohan
Other Authors: Prof.Dr.H.Tan Kamello,SH.MS; Syamsul Rizal,SH,M.Hum
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12425
Daftar Isi:
  • Perjanjian beli sewa atau disebut juga dengan istilah perjanjian beli sewa atau perjanjian jual sewa, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan (KUH. Perdata). Namun demikian dalam ketentuan Pasal 1 sub a SK. Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/1980 ditegaskan bahwa beli sewa (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakat bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab para pihak dalam perjanjian beli sewa, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian beli sewa, bagaimana penyelesaian hukum jika dalam perjanjian beli sewa terjadi persengketaan diantara para pihak. Untuk membahas permasalahan tersebut maka digunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. OTTO MultiArtha Medan. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan maka dapat disimpulan bahwa dalam perjanjian beli sewa pihak yang terkait adalah pihak PT.OTTO MultiArtha Medan sebagai penjual sewa yaitu pihak yang menjual sewakan barang yang menjadi objek perjanjian beli sewa. Dalam hal terjadinya resiko dalam perjanjian beli sewa maka pihak PT. OTTO MultiArtha Medan bertanggung jawab atas cacat tersembunyi dan mutu barang yang menjadi objek beli sewa sebelum diserahkan kepada pembeli sewa. Jika sudah diserahkan, maka resiko dan tanggung jawab tersebut beralih kepada pihak pembeli. Jika dalam perjanjian beli sewa salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk meminta ganti rugi akibat perbuatan tersebut. Jika terjadi wanprestasi dari salah satu pihak dalam perjanjian beli sewa tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan dengan dua cara, yaitu : Menyelesaikan di luar pengadilan, yaitu : menuntut pembatalan perjanjian, meminta pengembalian barang, menuntut ganti rugi., kemudian menyelesaikannya di pengadilan, yaitu : meletakkan sita jaminan untuk pengembalian barang, menuntut ganti rugi, membebankan biaya perkara kepada pihak lain yang melakukan wanprestasi.
  • 09E01707