Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pengedar Dan Pengguna Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Main Author: Alexander, Dony
Other Authors: Suhaidi, Kamello, Tan, Mulyadi, Mahmud
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://202.0.107.133/handle/123456789/1240
Daftar Isi:
  • 107005130
  • Article 1, point 1 of Law No. 35/2000 on Narcotics states that narcotics is substance or drug which comes from plants or non-plants, either synthetic or semi-synthetic. Consuming narcotics can cause the decrease or change in consciousness, insensitivity, pain relief or no pain, and dependence. There are many types of narcotics as stipulated in Law No. 35/2009 on Narcotics in which there is tug-of-war between health approach and criminal approach so that it is interesting to see the legal position of narcotics users. The research used judicial normative method. The data were secondary data which were gathered by conducting library research and field research; secondary data were analyzed qualitatively. It is difficult to find out the meaning of the expression, “narcotics user” as a subject (human being) in Law No.35/2009 since it uses many verbs. According to the Indonesian dictionary, the term, “user” is a person who uses something. When it is related to Article 1, point 1 of Law No. 35/2009 on Narcotics, it can be said that narcotics user is a person who uses substance or drug which comes from plants, either synthetic or semi-synthetic which can cause the decrease or change in consciousness, insensitivity, pain relief or no pain, and dependence. There are many types of narcotics as stipulated in Law No. 35/2009 on Narcotic. The term, “narcotics user” is used to make it easier for people to call a person who uses narcotics and to distinguish it from the grower, producer, distributor, courier, and dealer of narcotics. It is recommended that Law No. 35/2009 be improved since, according to the writer, it has some weaknesses such as the criminal sanction is weighed down, but it does not distinguish whether the doer is illegal narcotics dealer or only user; the use of minimal criminal system should maker a judge hand down less than minimal sanction; there is no expiration in Law No. 35/2009 on Narcotics; and there is no attention to advertence/inadvertence in narcotics criminal act. A body/institution which has the authority to control BNN (National Narcotics Agency), that has such a powerful authority, should be established.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Dampak mengkonsumsi narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat tarik menarik antara pendekatan kesehatan dan pendekatan kriminal, sehingga menarik untuk melihat kedudukan hukum pengguna narkotika tersebut. Metode penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data terhadap data sekunder dilakukan dengan analisis kualitatif. Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sulit untuk untuk menemukan apa yang dimaksud dengan “pengguna narkotika” sebagai subyek (orang), yang banyak ditemukan adalah penggunaan (kata kerja). Menurut kamus bahasa Indonesia istilah “Pengguna” adalah orang yang menggunakan, bila dikaitkan dengan pengertian narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka dapat dikaitkan bahwa Pengguna Narkotika adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penggunaan istilah “pengguna narkotika” digunakan untuk memudahkan dalam penyebutan bagi orang yang menggunakan narkotika dan untuk membedakan dengan penanam, produsen, penyalur, kurir dan pengedar narkotika. Disarankan untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menurut penulis memiliki beberapa kelemahan, yaitu diantaranya sanksi pidana yang diperberat, tetapi tidak membedakan pedagang narkotika gelap dengan pengguna; penggunaan sistem pidana minimal yang menutup hakim dalam menjatuhkan putusan kurang dari pidana minimal; tidak adanya daluarsa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan tidak diperhatikannya unsur kesengajaan/ketidaksengajaan dalam tindak pidana narkotika. Disarankan juga untuk mendirikan sebuah badan/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kewenangannya begitu besar.