Tinjauan Yuridis Hak Atas Kekayaan Intelektual Tehadap Varietas Tanaman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000

Main Author: Ewin Saputrazega
Other Authors: OK. Saidin, S.H., M.Hum; Syamsul Rizal, S.H., M.Hum
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12306
Daftar Isi:
  • Di era globalisasi ini, permasalhanHaKI telah menyentuh berbagai aspekapalagi setelah Indonesia meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Right’s ke system perundang-undangan Indonesia. Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesiamenyesuaikan segala peraturan perundang-undangannya di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s. Permasalahanmengenai Hak atasKekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti teknologi,industri,budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun, yang terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karyaintelektual adalah aspekhukum. Hukum diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang timbul berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut. Penelitian yang dilakukanoleh penulis adalah penelitian kepustakaan, yaitu kegiatan mengumpulkan data-data dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang empunyai kekuatanhukum mengikat, baik peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia maupun peraturan yang diterbitkan oleh badan-badan internasional yang berkaitan dengan Perlindungan VarietasTanaman. Dengan adanya UPOV (International Convention for the protection of Varietties of Plants) secara tidak langsung telah membawa pengaruh terhadap perkembangan HaKI di Indonesia pada umumnya dan Perlindungan Varietas Tanaman pada khususnya. Sebagai realisasi dari Perlindungan terhadap Varietas Tanaman di Indonesia, Indonesiatelah mengeluarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan VarietasTanaman.
  • 09E01498