Pertanggungjawaban Pidana Anggota Polri Terhadap Penggunaan Senjata Api Tanpa Prosedur (Studi Terhadap Putusan PN BINJAI No.239/Pid.B/2007/PN-Binjai)
Main Author: | Mei Rini |
---|---|
Other Authors: | Madiasa Ablisar,SH.M.Hum. ; M.Eka Putra,SH. M.Hum |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12169 |
Daftar Isi:
- Pengadaan kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya tersebut, aparat kepolisian sering melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh aparat kepolisian ketika melaksanakan tugasnya adalah penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur oleh aparat kepolisian adalah memudarnya wibawa polisi yang mengarah kepada suatu instabilitas keamanan yang akan mendorong terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat. Kasus penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur banyak terjadi di Sumatera Utara, salah satunya yang terjadi di daerah Binjai yang dilakukan oleh aparat kepolisian Binjai ketika sedang melaksanakan tugas menggerebek kawanan perampok. Akibat peristiwa ini seorang masyarakat sipil menjadi korban. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan kepolisian. Sedangkan penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendatangi objek penelitian untuk mengadakan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa dokumen-dokumenresmi, buku-buku karya ilmiah pendapat sarjana, artikel-artikel dari majalah atau Koran dan data-data lainnya yang diperoleh melalui situs internet, kemudian data-data tersebut diolah secara kualitatif. Untuk menanggulangi terjadinya penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, Dewan Umum PBB telah menetapkan suatu Resolusi tentang penggunaan kekerasan dan senjata api yaitu Resolusi 34/168 Dewan Umum PBB tentang Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api, dan sebagai salah satu negara anggota PBB, sebagaimana negara-negara anggota lainnya, Indonesia khususnya Polri mempunyai kewajiban untuk mengadopsi saran-saran PBB mengenai pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di dunia khususnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia bagi penegak hukum. Selain itu pemerintah juga telah membentuk suatu undang-undang tentang kepolisian yang mengatur tentang pelaksanaan tugas kepolisian yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Untuk mengurangi dan mencegah terjadinya penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, pemerintah dan lembaga kepolisian Republik Indonesia harus menindak dengan tegas setiap aparat yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan prosedur, bukan justru melindungi aparat tersebut dengan dalih dalam rangka melaksanakan tugas.
- 09E02017