Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Penyampaian Prospektus Di Pasar Modal

Main Author: Sri Agustina Rejeki Silalahi
Other Authors: Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H. ; Dr. Sunarmi, SH. M. Hum
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12064
Daftar Isi:
  • Dalam perkembangan dunia usaha sekarang ini, kegiatan go public banyak dipraktekkan dalam upaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaannya bahkan untuk mendapatkan ketenaran perusahaan. Prospektus yang dilakukan oleh perusahaan go public melalui penawaran umum di pasar modal ini seakan-akan tidak mengetahui bahwa seperangkatan hukum di pasar modal telah mengatur tentang mekanisme penawaran umum dan prospektus dimaksud, apalagi terhadap kesalahan prospektus yang dilakukan oleh perusahaan go public membawa dampak baik terhadap pasar modal itu sendiri maupun investor. Dengan demikian Prospektus harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Metode penelitian yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan jalan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, majalah, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat hubungannya dengan maksud tujuan daripada penyusunan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap pertanggungjawaban atas kesalahan Prospektus dari perusahaan go public, Bapepam memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana dan administrasi terhadap perusahaan publik yang telah melakukan kesalahan prospektus. Terhadap investor yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi baik melalui Bapepam maupun melalui gugatan ke Pengadilan. Hendaknya Bapepam lebih tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap penyampaian prospektus.
  • 09E01662