Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat Dihadapan PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 19/Pdt.G/2013.PN.Rap dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 53/PDT/2015/PT-MDN)
Main Author: | Sitepu, Raymond Nata |
---|---|
Other Authors: | Yamin, Muhammad, Kalo, Syafruddin, Devi, T. Keizerina |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/11952 |
Daftar Isi:
- 157011043
- Pelaksanaan perjanjian peralihan hak/jual beli harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Kekurangan syarat-syarat tersebut mengakibatkan akta perjanjian jual beli tersebut menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum adalah jika syarat-syarat subjektif dari perjanjian itu tidak terpenuhi. Perjanjian jual beli yang dinyatakan dapat dibatalkan maka sejak semula akta itu dianggap ada tetapi kemudian oleh Pengadilan atas permintaan pihak terkait sehubungan dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif dari perjanjian itu. Permasalahan dalam penelitian adalah mengenai bagaimana prosedur pembatalan akta jual beli dan tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan Pengadilan. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan analisis secara kualitatif untuk membahas permasalahan berdasarkan peraturan perundangan dengan metode deduktif. Di dalam penulisan tesis ini dibahas suatu kasus pembatalan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT. Dalam kasus ini pihak Tergugat membuat perjanjian jual beli yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Pengguat dan hal itu yang menjadi dasar untuk pembuatan akta jual beli tersebut. Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, ternyata pihak Tergugat dengan sengaja membuat perjanjian jual beli yang dipalsukan, salah satunya adalah memalsukan tanda tangan dari saksi yang terdapat dalam surat perjanjian jual beli tersebut. Hakim menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sehingga akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT batal demi hukum atau dibatalkan. Permasalahan dan pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan Dalam prosedur pembatalan akta jual beli harus diperhatikan apakah ada penyimpangan terhadap syarat materil dan formil dari prosedur pembutan akta PPAT. Dan jika di dalam pembuatan akta tersebut terdapat penyimpangan maka dapat ditempuh melalui proses hukum gugatan perdata ke Pengadilan. Apabila dikemudian hari akta jual beli yang di buat PPAT terdapat cacat hukum. PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya baik secara administrasi, perdata dan pidana. Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan akta jual beli mengacu berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata agar Hakim dapat mengetahui apakah perbutan tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.