Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah SD Negeri 067690 Kecamatan Medan Johor Tahun 2018
Main Author: | Rahmy, Ayu Nuzulla |
---|---|
Other Authors: | Juanita |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/11136 |
Daftar Isi:
- 141000454
- Non-Smoking Area (KTR) is a room or area that is declared prohibited to perform production activities, sales, advertising, promotion, and use of cigarettes. Medan City Government issued KTR Policy namely Local Regulation of Medan City Number 3 year 2014 about KTR. 1 of the 8 KTR areas set forth in the policy is where the teaching-learning process is the school, but the implementation is still many schools that have not implemented KTR, and in schools that have implemented KTR was still found many violations. This study aims to determine the implementation of non-smoking area policy in Elementary School (SDN) 067690 Johor District of Johor Year 2018. This research is a descriptive qualitative research. This research was conducted at SDN 067690 Medan Johor. Data collection methods used in this study are documentation, and in-depth interviews of eight informants. The results showed that the lack of communication in terms of socialization KTR policy implementation, lack of infrastructure and infrastructure facilities KTR implementation, lack of commitment target / implementers KTR and the absence of strict sanctions against violators, not in the form of committees or working groups so that KTR there is monitoring and evaluation of the implementation of KTR which resulted in the implementation of KTR has not run well. This research suggests to to the SDN 067690 school to realize a better implementation of KTR, and to the health department and the education office to collaborate in the supervision of KTR to support the implementation of KTR.
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok. Pemda Kota Medan mengeluarkan Kebijakan KTR yaitu Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR. 1 dari 8 wilayah KTR yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut adalah tempat proses belajar mengajar yaitu sekolah, namun pelaksanaannya masih banyak sekolah yang belum menerapkan KTR, dan pada sekolah yang telah menerapkan KTR pun masih banyak didapati pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 067690 Kecamatan Medan Johor Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada SDN 067690 Medan Johor. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap 8 orang informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kurangnya komunikasi dalam hal sosialisasi implementasi kebijakan KTR, kurang tersedianya infrastruktur dan sarana prasarana implementasi KTR, kurangnya komitmen sasaran/pelaksana KTR dan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggar, tidak ada di bentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan KTR sehingga tidak ada pemantauan dan evaluasi implementasi KTR yang mengakibatkan implementasi KTR belum berjalan dengan baik. Penelitian ini menyarankan kepada pihak sekolah SDN 067690 untuk mewujudkan implementasi KTR yang lebih baik, dan kepada dinas kesehatan dan dinas pendidikan agar melakukan kerja sama dalam pengawasan KTR demi mendukung implementasi KTR.