Implementasi Pelimpahan Kewenangan Terhadap Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Studi di KEK Sei Mangkei Kab. Simalungun)

Main Author: Sinulingga, Tommy Aditia
Other Authors: Ginting, Budiman, Sunarmi, Siregar, Mahmul
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/10427
Daftar Isi:
  • 167005060
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibentuk untuk pembangunan ekonomi nasional. Salah satu KEK adalah KEK Sei Mangkei. KEK dalam penyelenggaraaan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dilakukan dengan satu sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk memudahkan PTSP di KEK diberikan kepada Administrator KEK, Administrator KEK dapat terlaksana jika terjadi pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa implementasi pelimpahan kewenangan terhadap pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan objek penelitian dilakukan di KEK Sei Mangkei Kab. Simalungun. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara.Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di KEK Sei Mangkei dilaksanakan oleh Administrator KEK Sei Mangkei yang menjalankan fungsi sebagai PTSP. Dalam menjalankan fungsi pelayanan tersebut, Administrator KEK Sei Mangkei mendapatkan pelimpahan kewenangan dari BKPM dengan Perka BKPM No. 1 Tahun 2014, Perka BKPM No. 2 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri dengan Pemendag No. 68/D.DAG/10/2014 telah direvisi Permendag No. 2 Tahun 2018, Gubernur dengan Pergubsu No. 4 Tahun 2015, Bupati dengan Perbub No. 35/Tahun 2014. Namun demikian fungsi tersebut belum optimal dilakukan oleh Administrator KEK Sei Mangkei karena belum diperolehnya pelimpahan kewenangan untuk pelayanan non perizinan dari pemerintah daerah tentang insentif pajak daerah, bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, keimigrasian, pertanahan dan perizinan dan nonperizinan dari kementerian/ lembaga terkait khusus KEK. Hal tersebut terjadinya disharmoni antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan pelayanan birokratis. Berdasarkan penelitian diatas, saran peneliti bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan agar melimpahan seluruh kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal kepada Administrator KEK Sei Mangkei. Perlunya harmonisasi kebijakan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang mempercepat dalam pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, agar dalam implementasi sesuai dengan yang diharapkan oleh Undang-Undang dan dapat memberikan kepastian hukum.