Sistem Informasi dan Monitoring Layanan Prioritas Karantina Pertanian (SIM LPKP) untuk penguatan Pengawasan Karantina Pertanian di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Tahun 2020 Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
Main Author: | HARIANJA, Duma Sari Margaretha |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPMKP
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.bppsdmp.pertanian.go.id/ucs/index.php?p=show_detail&id=19198 |
Daftar Isi:
- Layanan Prioritas Karantina Pertanian (LPKP) yang telah diterapkan di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok merupakan suatu bentuk pelayanan terpadu yang diberikan kepada pengguna jasa karantina. Bentuk pelayanan yang diberikan berupa Quarantine Auto Release (QAR) dan Quarantine Rush Handling (QRH). Evaluasi yang dilakukan secara terus menerus sebagai upaya penyempurnaan pelaksanaan LPKP. Beberapa kekurangan yang ditemukan antara lain : 1) Sistem Pengawasan dan Monitoring belum optimal karena belum tersedianya sistem database sehingga rekam jejak kepatuhan belum terdokumentasi; 2) Laporan dan dokumen terkait LPKP belum tertata dan dikelola dengan baik;Untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan layanan prioritas di BBKP Tanjung Priok, perlu dikembangkan dan dibangun sistem informasi dan monitoring. Sistem Informasi dan Monitoring Layanan Prioritas Karantina Pertanian (SIM LKPKP) merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk memperkuat pelaksanaan tindakan karantina pengawasan di BBKP Tanjung Priok. Aplikasi SIM LPKP sangat penting perannya bagi Petugas Karantina dan Pengguna Jasa Karantina karena merekam jejak kepatuhan serta penilaian dan evaluasi kepatuhan yang dilaksanakan dengan lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Penerapan SIM LPKP diharap akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan LPKP BBKP Tanjung Priok.Penerapan Aplikasi SIM LPKP di BBKP Tanjung Priok terbagi menjadi tiga proses, yaitu : jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Proses jangka pendek yaitu penerapan Aplikasi SIM LPKP di BBKP Tanjung Priok berlangsung dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Selama pelaksanaan proses jangka pendek dilakukan penyusunan Aplikasi SIM LPKP oleh Petugas Sosialisasi SIM LPKP kepada Petugas Karantina; Penilaian penggunaan Aplikasi SIM LPKP oleh Petugas dan Pengguna Jasa. Proses penerapan SIM LPKP akan terus dilanjutkan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Penerapan SIM LPKP dalam jangka menengah dilakukan untuk menyediakan database jejak rekam kepatuhan pengguna jasa. Dalam jangka panjang, Aplikasi SIM LPKP diharapkan dapat bermanfaat untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang lain.