DEGRADASI KEWENANGAN LEGISLASI BADAN LEGISLASI DPR RI PASCA REVISI UU NO 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD

Main Author: Tardjono, Heriyono
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Prima Center Indonesia , 2016
Online Access: http://www.ejournal-academia.org/index.php/renaissance/article/view/9
http://www.ejournal-academia.org/index.php/renaissance/article/view/9/10
Daftar Isi:
  • Badan Legislasi DPR RI memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi di DPR RI. Hampir bisa dikatakan bahwa law centre atau pusat hukum dari DPR RI adalah Badan Legislasi DPR RI. Salah satu tugas Badan Legislasi DPR RI adalah “menyiapkan RUU usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan”. Dengan tugas tersebut maka keberadaan Badan Legislasi sangatlah berperan membantu tugas DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi. Perubahan ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2009 menjadi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 membawa perubahan terhadap pengaturan mengani kewenangan dalam mengusulkan Rancangan Undang-undang. Pada norma pengatuan dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 pengajuan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI bisa diajukan oleh : Anggota DPR RI; Gabungan Anggota DPR RI; Komisi; Badan Legislasi. Sementara itu dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-undang No. 27 Tahun 2009, pengajuan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR hanya bisa diajukan oleh; Anggota DPR RI; Gabungan Anggota DPR RI; dan Komisi. Hal tersebut menunjukan adanya penurunan atau degradasi kewenangan yang dimiliki oleh Badan Legislasi, yang semula memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU), dalam norma di Undang-undang No. 17 Tahun 2014 kewenangan tersebut dihapuskan atau dihilangkan.Kata kunci : kewenangan Badan Legislasi DPR; fungsi Badan Legislasi; Badan Legislasi