Permasalahan Yuridis Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Main Author: | Purnama Pratiwi, Putri Fransiska; Lambung Mangkurat University |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Lambung Mangkurat Law Journal
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42 http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/42/37 |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) dari ketentuan tentang bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar ganti kerugian pada Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini tidak menjamin dan mengabaikan nilai keadilan bagi pihak ke 3 (tiga) yang dapat membuktikan sebaliknya, yaitu menutup akses pembuktian terbalik terhadap alat bukti dengan adanya kalimat “tidak dapat diganggu-gugat dikemudian hari”.