Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah

Main Author: Hamdaliah, Hamdaliah; Lambung Mangkurat University
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Lambung Mangkurat Law Journal , 2016
Subjects:
Online Access: http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/41
http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/41/36
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum dari pembeli itikad baik dalam jual beli tanah terhadap penjual itikad buruk dan mempelajari pertimbangan hakim dalam menilai ada tidaknya itikad baik dalam perjanjian jual beli dalam kasus sengketa. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mempelajari norma-norma hukum yang terkait dengan objek penelitian. Sumber hukum yang telah digunakan dalam penelitian ini adalah sumber utama hukum, sumber sekunder hukum, dan sumber daya lain yang tidak berasal dari literatur untuk mendukung analisis. Kasus yang termasuk dalam rangka untuk mengatasi masalah dengan baik dan tepat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, dengan mengacu pada ide-ide dan doktrin yang dikembangkan dalam hukum, terutama berkaitan dengan analisis masalah yang ditangani, Jenis penelitian ini adalah persediaan undang-undang. Aturan yang dikumpulkan akan menjadi acuan dalam menganalisis masalah seperti yang ditunjukkan dalam perumusan masalah penelitian ini. Hasil ini menunjukkan bahwa: pertama, perlindungan hukum kepada pembeli itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dalam hal ini jual beli tanah mulai dari tahap pra-perjanjian sampai dengan pasca-kesepakatan tahap hingga pasca-kesepakatan tahap keharusan ditegakkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1341, Pasal 1491 dan Pasal 1942 KUH Perdata. Isi dari jual beli tanah juga harus rasional atau adil sesuai dengan konteks itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, Kedua, para hakim dalam pertimbangan mereka belum mendapat mendalam dan pemahaman yang konsisten tentang makna itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Standar yang diterapkan oleh hakim dalam mempertimbangkan adanya itikad baik dalam kasus tanah atau pelaksanaan jual beli tanah adalah standar obyektif, yaitu dengan mengacu pada sikap para pihak dalam melakukan perjanjian. Hasil pemeriksaan atas isi dari perjanjian jual beli harus didasarkan pada rasionalitas dan keadilan.