MAQASID AL-SHARI‘AH DALAM USIA PERKAWINAN
Main Author: | Holik, abd |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/artikel07_juli2021 http://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/artikel07_juli2021/artikel07_juli2021 |
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan sebuah hal yang sakral dalam pandangan islam, kesakralan ini tercermin dari banyaknya aturan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan perkawinan seperti: ijab-kabul, mahar, wali dan saksi dalam perkawinan. Seiring berkembangnya zaman empat dasar tersebut dirasa masih kurang dalam mencover dan menjamin tujuan perkawinan agar tercapai. Sehingga banyak ulama-ulama fikih yang memberikan syarat tambahan terkait dengan perkawinan. Begitu pula dalam tulisan ini penulis berpendapat bahwa syarat perkawinan hendaknya ditambah dengan persyaratan batas usia, dikarenakan banyaknyaknya fenomena yang terjadi di masyarakat terkait praktik perkawinan dini yang berujung kepada perceraian. Inilah tujuan penelitian ini yaitu untuk memperjelas tujuan syariah dalam pembatasan usia perkawinan serta menjawab berapa usia ideal perkawinan menurut syariah.