Tinjauan Yuridis terhadap Pengegakan Hukum dan Pembuktian Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik di Indonesia Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Daftar Isi:
- Teknologi berkembang sedemikian pesatnya,perkembangan teknologi pun memberi manfaat dari segi teknologi informasi/ internet yang memudahkan pengguna internet berkomunikasi bahkan bertransaksi satu dengan yang lainnya. Perkembangan tersebut menciptakan peluang bisnis baru yang memungkinkan setiap orang untuk melakukan perbuatan hukum yang melakukan transaksi jual beli online/e-commerce. Namun perkembangan tersebut juga memiliki aspek negatif/permasalahan yang merugikan konsumen yaitu berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab terutama dalam hal ini penjual, serta mengenai penegakan hukum yang belum baik termasuk masalah pembuktian. Hal ini perlu dibahas dikarenakan permasalahan pembuktian yaitu data elektronik yang mudah dipalsukan, kemudian kesiapan penegakan hukum yang belum baik, dan supaya menekan tindak pidana penipuan jual beli online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mendasarkan pada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian yuridis normatif menekankan pada penelitian terhadap literatur hukum pidana, hukum acara pidana, hukum teknologi informasi dan perundang-undangan yang berlaku mengenai hukum acara pidana dan teori pembuktian. Hasil penelitian berupa sistem pembuktian tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yaitu sistem pembuktian negatif, pembuktian dalam tindak pidana penipuan jual beli online konsisten dengan asas-asas atau prinsip pembuktian dalam hukum pidana, yaitu berdasarkan keyakinan hakim dan alat bukti yang sah Pasal 184 KUHAP ditambah dengan adanya perluasan alat bukti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang mampu menjangkau alat bukti surat dalam KUHAP, penegakan hukum berjalan baik apabila terjadinya kesinambungan antara aturan hukum itu sendiri, peran penegak hukum, sarana, dan juga faktor kebudayaan dalam suatu masyarakat. Saran dari penulis yaitu diharapkan penegakan hukum dan pembuktian yang lebih tegas dari aparat penegak hukum, dan peran serta masyarakat yang turut mengurangi penggunaan internet yang merugikan masyarakat.