Daftar Isi:
  • Indonesia dengan wilayahnya yang luas memerlukan penataan ruang yang baik terutama untuk perumahan dan pemukiman. Penggunaan lahan pertanahan yang semakin sempit diiringi dengan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat sehingga pemerintah dan pelaku usaha membangun rumah susun/flat. Berbeda jauh dengan penataan ruang tata kota Singapura yang lebih rapi. Hal tersebut dikarenakan Negara Singapura mengenal konsep kondominium lebih awal. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis melakukan perbandingan hukum. Tujuan perbandingan hukum tersebut ialah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan rumah susun/flat menurut sistem hukum di Indonesia dengan di Singapura, serta memahami hal-hal yang diatur dalam pengaturan rumah susun/flat menurut sistem hukum di Singapura yang dapat diadaptasi oleh peraturan perundang-undangan tentang rumah susun sesuai dengan ideologi demokrasi Pancasila di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan perbandingan hukum. Metode yuridis normatif merupakan metode penelitian dengan menganalisis data dan menghubungkan dengan aturan hukum yang berlaku. Metode perbandingan hukum merpakan penelitian dengan membandingkan unsur-unsur sistem hukum di beberapa negara guna mendapatkan alasan sebab terjadinya perbedaan serta mengadaptasi beberapa ketentuan atau unsur sistem hukum yang lebih baik guna diterapkan pada negara yang bersangkutan. Hasil perbandingan hukum tersebut ditemukan persamaan dan perbedaan dari substansi, struktur hukum dan budaya hukum. Perbedaan yang mendasari klasifikasi substansi ialah pada perbedaan penguasaan tanah oleh Negara Indonesia dan pemilikan tanah oleh raja (pemerintah). Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap macam-macam hak atas tanah serta jangka waktu hak atas tanah. Pada klasifikasi struktur di Indonesia terdapat perbedaan yang dapat dilihat dari jumlah struktur hukum di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan di Singapura. Pada klasifikasi budaya hukum terdapat perbedaan yang terlihat pada kesadaran hukum pada kedua Negara Pembanding yang mana kesadaran hukum masyarakat Singapura sangatlah patuh atau taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Singapura.