Daftar Isi:
  • Pajak adalah iuran wajib yang diberikan kepada Negara atau pemerintah oleh rakyatnya yang pelaksanaannya diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Dan juga tidak ada timbal balik yang dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak atas pembayaran pajak tersebut. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak bertujuan dalam membiayai jalannya pemerintahan dan meningkatkan pembangunan Negara. Berkenaan dengan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seberapa besar pengaruh peraturan pemerintah nomor 46 terhadap kepatuhan wajib pajak. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees. pengujian data dalam penelitian ini melalui uji validitas, dan reliabilitas, sedangkan analisis data statistic menggunakan regresi linear sederhana, koefisien korelasi, koefisien determinasi dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees.