Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh seorang wajib pajak. Perubahan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dihitung menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah daftar gaji ka ryawan tetap PT X. Data dianalisis menggunakan paired sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.