Daftar Isi:
  • Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penerimaan pajak negara. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kesadaran perpajakan, sikap rasional, dan hukum pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kesadaran perpajakan, sikap rasional, dan hukum pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan kewajiban perpajakannya baik secara simultan maupun secara parsial. Responden dalam penelitian ini adalah para Wajib Pajak yang berada di KPP Tegallega Bandung. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 70 Wajib Pajak. Data dalam penelitian ini di analisis dengan menggunakan model regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor kesadaran perpajakan, sikap rasional, dan hukum pajak secara parsial mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan kewajiban perpajakannya masing-masing sebesar 4.97%, 25.00%, dan 3.06%. Secara simultan menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan, sikap rasional, dan hukum pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan kewajiban perpajakannya sebesar 64.5%.