Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum dan sesudah perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sampel yang digunakan adalah Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees untuk tahun 2012 dan 2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan uji beda 2 (dua) sampel berkaitan (Paired Samples T-Test). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2012 sebelum perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tahun 2013 setelah perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki pengaruh terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hasil pengujian tersebut hanya berlaku terhadap 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saja.