Daftar Isi:
  • Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang diperoleh dari masyarakatnya selaku wajib pajak. Oleh sebab itu, pemerintah membuat program baru dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Maka, pemerintah memerlukan pembayaran pajak yang jujur dan terbuka dari wajib pajaknya. Demi terealisasinya hal tersebut maka, Direktorat Jenderal Pajak melakukan program baru perpajakan. Perpajakan ini disebut dengan Sunset Policy yang dicanangkan pada tahun 2007 yang mulai diberlakukan 31 Desember 2008. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam penelitian ini, penulis mencoba menganalisis peranan sunset policy (variable bebas) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak penghasilan pribadi dalam memenuhi kewajiban pajaknya (variable tidak bebas). Untuk mengetahui adanya pengaruh atau tidak, maka penulis mengujinya dengan menggtunakan metode korelasi dan metode koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh yang besar dari adanya program sunset policy terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan pribadi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Buktinya, sampai saat ini jumlah Wajib Pajak efektif mengalami peningkatan setiap tahunnya.