Peranan Manajemen Pajak dalam Usaha Meminimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan Terutang Perusahaan
Daftar Isi:
- Perencanaan pajak merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dalam menulis skripsi, penulis menggunakan metode deskriptif analitis yang berusaha untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan melakukan menejemen pajak menyebabkan terjadinya perbedaaan dimana sebelum melakukan manajemen pajak, jumlah pajak penghasilan terutang tahun 2009 sebesar Rp 5.690.839.250.000,00 dan tahun 2010 sebesar Rp 5.424.637.750.000,00 setelah melakukan manajemen pajak, jumlah pajak penghasilan terutang tahun 2009 Rp 5.479.136.500.000,00 dan tahun 2010 Rp 5.185.675.250.000,00. Dari perhitungan tersebut terdapat selisih tahun 2009 sebesar Rp 211.702.750.000,00 dan tahun 2010 sebesar Rp 241.962.500.000,00. Serta dilihat dari perhitungan uji statissik paired samples test. Hasil penelitian menunjukan bahwa manajemen pajak menyebabkan perbedaan yang signifikan juga terhadap pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan, dimana pajak penghasilan yang dibayar perusahaan sebelum manajemen pajak lebih besar dibandingkan dengan setelah manajemen pajak.