Analisa Pengaruh Pelaksanaan Aspek Formal dari Perencanaan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakannya (Studi Pada 48 Wajib Pajak Badan Di Wilayah KPP Pratama Banjarbaru)
Daftar Isi:
- Perencanaan pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak tanpa melanggar perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengefisienkan jumlah pajak yang akan dibayarkan ke pemerintah. Berdasarkan definisi dan tujuan tersebut maka setiap wajib pajak biasanya berusaha untuk melakukan perencanaan, khususnya wajib pajak badan di KPP Pratama Banjarbaru yang menjadi objek dari penelitian. Pada penelitian ini penulis menganalisa pengaruh pelaksanaan aspek formal dari perencanaan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan verifikatif, untuk menguji adanya hubungan kedua variabel maka digunakan korelasi pearson product moment, analisis regresi linier sederhana, koefisien determinasi, dan uji hipotesis yang menggunakan software SPSS 17.0 for windows. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan aspek formal dari perencanaan pajak berpengaruh signifikan yang ditunjukkan dengan koefesien korelasi sebesar 0.726 dan memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak badan di wilayah KPP Pratama Banjarbaru sebesar 52,6%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 47,4% dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel penerapan aspek formal dari perencanaan pajak yaitu aspek material dari perencanaan pajak.