Kepuasan Para Guru terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang Dilakukan oleh Pihak Ketiga di Yayasan "X"
Daftar Isi:
- Hampir semua karyawan/pegawai yang bekerja di suatu perusahaan selalu dikenakan Pajak (12) Penghasilan Pasal 21 oleh pihak ketiga. Banyaknya kasus-kasus mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam gaji para guru yang tidak jelas besaran pajaknya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepuasan para guru dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Yayasan sebagai pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analisis dengan pendekatan survei. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan yaitu melakukan observasi, wawancara, dan pembagian angket kepada para guru yang bekerja di Yayasan “X”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para guru merasa puas terhadap pemotongan yang dilakukan oleh Yayasan “X”. Meskipun dalam slip gaji tidak terdapat perhitungan yang jelas tentang besaran pajak yang dipotong.