Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dan pembayaran lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, dan kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan tarif, kebenaran penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada DPPKAD Kabupaten Pemalang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta permasalahan yang mungkin terjadi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada DPPKAD Kabupaten Pemalang. Sampel yang digunakan untuk penelitian atas pegawai tetap sebesar 51 orang pegawai dan untuk pegawai tidak tetap berjumlah 2 orang pegawai. Analisis data dilakukan secara deskriptif dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) pengenaan tarif dalam seluruh komponen penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh DPPKAD Kabupaten Pemalang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pengenaan tarif pada Iuran THT, (2) kesalahan atas penerapan tarif Iuran THT membuat penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai menjadi keliru dan pelaporan PPh Pasal 21 tersebut dilakukan oleh masing-masing pegawai ke KPP Pratama Kabupaten Pekalongan, (3) permasalahan utama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai di DPPKAD Kabupaten Pemalang adalah kurangnya pengetahuan para pegawai atas peraturan perpajakan, khususnya terkait dengan PPh Pasal 21.