Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang penting bagi negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Salah satu jenis pajak yang memberikan pemasukan besar bagi negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Berbagai perubahan telah dilakukan terhadap peraturan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Perubahan terakhir adalah mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2009 dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah gaji karyawan tetap PT X dan dianalisis dengan menggunakan paired sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap yang dihitung berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2009 dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013.