Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara pemeriksaan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pasal 21. Penulis menggunakan lima indikator untuk mengukur pengaruh pemeriksaan pajak yaitu: tujuan pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, norma pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan dan produk dari hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pasal 21 digunakan dua indikator yaitu: kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan material dan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan formal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan metode statistik nonparametrik. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner terhadap seksi pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah jawaban ”Ya” diperoleh sebesar 83,57%. Angka tersebut berada diantara 0,76-1,00 yang berarti pemeriksaan pajak sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.