Daftar Isi:
  • Salah satu sumber pajak yang cukup penting bagi bangsa Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan karena tanah di Indonesia secara umum bukan dimiliki oleh negara melainkan oleh warga negara Indonesia (orang pribadi). Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Atas dasar SPOP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan SPOP dalam menentukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat hambatan – hambatan yang timbul dalam penentuan besarnya PBB terutang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara. Penelitian ini menggunakan uji pengaruh dengan teknik multivariat (multivariate technique) menggunakan metoda analisis regresi untuk menguji hipotesa, yaitu regresi linier, yang mana SPOP dijadikan variabel independen (X), sedangkan SPPT dijadikan variabel dependen (Y). Sebelum dilakukan pengujian tersebut terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik terhadap data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data yang digunakan bebas dari gejala autokorelasi dan berdistribusi normal. Dari hasil pengujian hipotesa diperoleh hasil korelasi antara SPOP dan penetapan PBB terutang adalah nyata dan sangat erat. Selain itu diperoleh nilai sig (2-tailed) sebesar 0,000 (sig < 0,05), maka dapat disimpulkan bahwa SPOP sangat berperan dalam penentuan besarnya PBB terutang.