Daftar Isi:
  • Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Dana Pensiun memerlukan sistem pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja yang bertujuan untuk meberikan informasi mengenai keuangan Dana Pensiun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan Dana Pensiun Inti sudah sesuai dengan PSAK No.18 dan Surat Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan No.2345/LK/2003, serta untuk mengetahui apakan portofolio investasi yang dilakukan Dana Pensiun Inti sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 511/KMK.06/2002. Metode analisis yang digunakan oleh penulis dalam pembahasan masalah adalah deskriptif komparatif, dimana penulis membandingkan laporan keuangan Dana Pensiun I dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Pensiun, khususnya PSAK No.18 mengenai Akuntansi Dana Pensiun dan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan No. 2345/LK/2003. Sedangkan laporan portofolio investasi dibandingkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.511/KMK.06/2002 mengenai Investasi Dana Pensiun. Dari analisis yang dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa Dana Pensiun I telah menerapkan PSAK No.18 dan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan No.2345/LK/2003. sedangkan investasi yang dilakukan Dana Pensiun I telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 511/KMK.06/2002. penulis menyarankan agar Dana Pensiun tetap mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku didalamnya dan tetap mempertahankan proporsi investasinya supaya tidak melebihi batas.