Peranan Auditor Internal Atas Pengendalian Intern Dalam Pelaksanaan Good Corporate Governance Pada PT Pindad (Persero) Bandung
Daftar Isi:
- Keputusan Menteri BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governancepada BUMN, menyatakan bahwa BUMN wajib menerapkan praktekGood Corporate Governancedan fungsi audit internal pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN. Banyak pihak yang semakin mengandalkan peran auditor internal dalam mengembangkan dan menjaga efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan resiko, dan corporate governance. Dalam prakteknya, Good Corporate Governancemempunyai prinsip-prinsip utama yang harus dijalankan, yaitu: transparansi, kemandirian, akuntabilitas, ertanggungjawaban, dan kewajaran. Prinsip-prinsip GCG tersebut harus terus dipantau, salah satunya melalui pengendalian intern yang dilakukan oleh auditor intern. Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas penulis mengambil judul “Peranan Auditor Internal atas Pengendalian Intern terhadap Pelaksanaan Good Corporate Governancepada PT. PINDAD (Persero) Bandung”. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran auditor internal, pengendalian intern dan pelaksanaanGood Corporate Governancepada PT. PINDAD (Persero) Bandung, sehingga dapat diketahui sejauh mana pengaruh peran auditor internal atas pengendalian intern terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance. Objek dalam penelitian ini adalah Peran Auditor Internal atas Pengendalian Intern sebagai variabel independen (X)dan pelaksanaanGood Corporate Governancesebagai variabel dependen (Y) pada PT. PINDAD (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara Audit Internal terhadap perwujudanGood Corporate Governance, dengan n = 13 dan alpha sebesar 5 %. Berdasarkan perhitungan diperoleh koefisien determinasi sebesar 86,7 %, bahwa peranan audit internal atas pengendalian intern mempunyai hubungan yang sangat erat terhadap pelaksanaanGood Corporate Governance pada PT. PINDAD (Persero). Sedangkan sisanya sebesar 13,3 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya. Dari hasil tersebut, walaupun peran auditor sudah sangat baik, tetapi perusahaan disarankan untuk terus mempertahankan dan lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan di setiap pelaksanaan peran auditor internal atas pengendalian intern yang akan meningkatkan pelaksanaanGood Corporte Governance.