Daftar Isi:
  • Salah satu pajak yang merupakan penerimaan negara dan berasal dari pendapatan rakyat adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sebagian besar perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba setinggi mungkin dengan cara membuat biaya maupun pajak menjadi serendah mungkin. Oleh karena itu, perusahaan berusaha untuk menghemat pajak yang harus dibayarnya dengan cara melakukan penghematan PPh pasal 21. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan beberapa alternatif kebijakan perhitungan PPh pasal21 yang ada, dan memilih kebijakan yang paling menguntungkan bagi perusahaan. Penulis mengadakan penelitian pada PT. “X”, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi di Bandung. Penelitian ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa terdapat perbedaan dalam besarnya PPh terutang dan take home payyang diterima karyawan dalam setiap alternatif kebijakan perhitungan PPh pasal 21, yaitu kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung perusahaan, ditunjang perusahaan dan di gross-up. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitianini adalah metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang berusaha untuk mengumpulkan, menyajikan serta menganalisis data sehingga diperoleh suatu gambaran yang jelas atas objek yang diteliti dan diolah untuk ditarik suatu kesimpulan. Untuk penelitian ini, penulis menggunakan daftar gaji karyawan dan laporan laba rugi pada tahun 2005 sebagai dasar perhitungan. Berdasarkan hasil penelitian ternyata PT. “X” menerapkan kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang digross-up. Apabila perusahaan menggunakan kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan, maka akan terdapat perbedaan dalam hal PPh terutang dan take home pay karyawan. Kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang di gross-up lebih menguntungkan bagi perusahaan karena PPh terutang yang dihasilkan lebih kecil dan take home payyang diterima karyawan lebih besar daripada PPh terutang dan take home pay yang dihasilkan oleh kebijakan perhitungan PPh pasal 21 lainnya. Penulis menyimpulkan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perhitungan PPh pasal 21 dengan tepat, karena kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang digross-uplebih menguntungkan bagi perusahaan daripada kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan, khususnya dalam hal PPh terutang dan take home pay karyawan. Penulis menyarankan agar perusahaan tetapmenggunakan kebijakan perhitungan PPh pasal 21 yang digross-up.