Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Pensertipikatan Tanah Milik Adat
Daftar Isi:
- Tanah merupakan kebutuhan primer manusia, untuk itu harus didaftarkan guna memperoleh jaminan kepastian hukum bagi kepemilikannya dengan tertib administrasi, karena tanah menjadi tempat bagi kehidupan manusia untuk menjalani kegiatan dan tinggal, dengan mendirikan bangunan hunian atau tempat ia berusaha dan menghasilkan daya kehidupannya. Tanah dalam kaitan dengan UUPA merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena menentukan keberadaan dan keberlangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain. Mengenai kepemilikan hak atas tanah seharusnya diatur agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam masyarakat, penguasaan dan penggunaan tanah disebut dengan hukum tanah. Hak penguasaan atas tanah dapat diartikan sebagai lembaga hukum, jika belum dihubungkan dengan tanah dan subyek tertentu. Proses pensertipikatan tanah girik merupakan upaya mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Penelitian yang digunakan untuk proses pensertipikatan tanah girik yang akan dibahas menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur tentang hukum, teori hukum, hukum tanah, pendaftaran tanah. Penelitian dilengkapi dengan wawancara terhadap PPAT yang menangani kasus tanah girik tersebut, banyak kendala yang menghambat proses pensertipikatan diantaranya pemalsuan data kepemilikan hak atas tanah girik sehingga proses pensertipikatan menjadi terhenti. Untuk itu dibutuhkan PPAT yang teliti agar proses pensertipikatan yang menjadi wewenangnya dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.