Daftar Isi:
  • Teknologi Informasi memegang peranan yang penting, baik di masa kini atau masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Ada banyak hal yang membuat teknologi informasi begitu penting dan hal itu dikarenakan bahwa teknologi informasi memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pada perseroan terbatas dilihat dari Undang-Undang No 40 Tahun 2007 sudah mengakomodasi perkembangan teknologi dengan mengadakan RUPS melalui tata cara telekonferensi, dengan semakin mudah nya komunikasi saat ini berdampak pula bagi perkembangang sosial yang bertujuan agar lebih efektif dan efisien. Agar lebih mudah untuk melakukan keputusan secara cepat dan berdampak positif bagi kelangsungan perusahaan. Penelitian ini dilakukan bertujuaan untuk mengetahui bagaimana keabsahan suatu kegiatan RUPS yang dilakukan secara telekonferensi serta keabsahan dari dokumen yang dihasilkan dari RUPS apakah memiliki kekuatan hukum untuk menjadi bukti di dalam proses pembuktian. Sifat penelitian ini yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan dari undang-undang, literatur buku, artikel, maupun peraturan lain terkait. Bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan, kemudian diklasifikasikan menurut sumber dan hirarki untuk dikaji secara keseluruhan. Penggunaan media telekonferensi dalam Rapat Umum Pemegang Saham di Perseroan Terbatas dengan menggunakan dokumen elektronik sebagai sesuatu alat bukti yang sah, haruslah melalui syarat sah nya penggunaan dokumen elektronik yang harus melalui uji syarat minimal yang terdapat dalam UU PT maupun UU ITE terkait dengan syarat keabsahan pelaksanaan RUPS secara konvensional maupun melalui telekonferensi serta syarat tentang tandatangan elektronik dan dokumen elektronik yang terdapat dalam hasil RUPS. Sehingga agar RUPS melalui telekonferensi itu sah harus sudah memenuhi batas minimal pembuktian, oleh karena dalam teori hukum pembuktian disebutkan bahwa agar suatu alat bukti yang diajukan di persidangan sah sebagai alat bukti, harus dipenuhi secara utuh syarat formil dan materiil sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.