Analisis Pertanggungjawaban Hukum Para Pihak Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Daftar Isi:
- Perkembangan perekonomian yang terjadi di Indonesia tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dewasa ini. Transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu, untuk membahas dan mengkaji pengaturan e-commerce menurut hukum positif di Indonesia, pertanggung jawaban para pihak dalam perdagangan secara e-commerce, dan penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan hukum antara para pihak dalam perdagangan secara elektronik. Metode penelitian yang akan digunakan ialah berupa pendekatan yuridis normative. Metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Pengaturan e-commerce dalam hukum positif di Indonesia dirasakan belum memadai. Pertanggungjawaban para pihak dalam perdagangan yang dilakukan secara elektronik (e-commerce) pada hakikatnya terikat pada perjanjian yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,karena perdagangan secara elektronik (e-commerce) bersifat global. Penyelesaian sengketa dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dapat diselesaikan melalui jalur penyelesaian litigasi maupun non litigasi.