Daftar Isi:
  • Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Rahasia bank tidak dapat sedemikian rupa terbuka sehingga lembaga keuangan bank sebagai lembaga intermediasi menjadi sasaran mudah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustkaaan dan berfokus kepada pembukaan rahasia bank sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui Kajian Kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang menunjukkan implementasi prinsip kerahasiaan bank terkait dengan pelaksanaan prinsip mengenal nasabah yang merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembukaan Rahasia bank di Indonesia menganut teori pembukaan rahasia bank yang bersifat relatif (nisbi), sehingga bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya apabila untuk suatu kepentingan mendesak misalnya demi kepentingan negara dan undang – undang walaupun pada kenyataannya sulit untuk dibuka karena konsistensi bank terhadap nasabahnya dan peraturan perundang – undangan masih membatasi pembukaan rahasia bank. Pembukaan rahasia bank di Indonesia lebih condong sebagai upaya represif dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang baru rahasia bank dapat dibuka, dengan demikian dalam penerapan prinsip mengenal nasabah pihak bank dan pihak lain yang terkait memerlukan upaya preventif dengan melakukan prinsip kehati – hatian dalam menerima nasabah dan mengawasi setiap aktivitas nasabah.