Pengaruh Pemilihan Alternatif Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Besarnya PPh Terutang (Studi Kasus Pada PT Himpurna Karya Mandiri, Jakarta)
Daftar Isi:
- Perusahaan sebagai suatu unit usaha yang mempekerjakan karyawan-karyawan diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 terhadap karyawannya. Berdasarkan Undang-undang Perpajakan RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang ditanggung karyawan. Tetapi, jika perusahaan mempunyai kebijakan untuk menanggung PPh Pasal 21 tersebut, maka ada tiga alternatif kebijakan lainnya yaitu kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan pajak oleh perusahaan dan PPh Pasal 21 digross up Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah perbandingan antara keempat alternatif kebijakan PPh Pasal 21 yaitu kebijakan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pegawai, ditanggung oleh perusahaan, ditunjang oleh perusahaan dan di gross upserta pengaruhnya terhadap pajak penghasilan terutang pada PT Himpurna Karya Mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan pada PT Himpurna Karya Mandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Pengerahan Tenaga Kerja.Berdasarkan hasil penelitian, PT Himpurna Karya Mandiri selama ini menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan PPh Pasal 21 di gross uplebih menguntungkan daripada penerapan kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan dalam bentuk tunjangan pajak oleh perusahaan, khususnya dalam hal pajak penghasilan terutang dan jumlah gaji yang dibawa pulang oleh pegawai (take home pay).