Pengaruh Pemilihan Alternatif Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Besarnya PPh Terutang (Studi Kasus Pada PT JIWASRAYA, Bandung)
Daftar Isi:
- Perusahaan sebagai suatu unit usaha yang mempekerjakan karyawan-karyawan diwajibkan untuk memotong PPh Pasal21 terhadap karyawannya. Berdasarkan Undang-undang Perpajakan RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal21 merupakan pajak yang ditanggung karyawan. Tetapi,jika perusahaan mempunyai kebijakan untuk menanggung PPh Pasal21 tersebut, maka ada tiga alternatif kebijakan lainnya yaitu kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, PPh Pasal21 diberikan dalam bentuk tunjangan pajak oleh perusahaan dan PPh Pasal21di gross up Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah pebandingan antara keempat alternatif kebijakan PPh Pasal21 yaitu kebijakan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pegawai, ditanggung oleh perusahaan, ditunjang oleh perusahaan dan di gross up serta pengaruhnya terhadap pajak penghasilan terutang pada PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode yang melukiskan, memaparkan, menuliskan dan melaporkan keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada untuk kemudian diolah menjadi data yang selanjutnya dianalisis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Data-data dikumpulkan dengan cara penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan pada PT. Asuransi Jiwasraya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi.Berdasarkan hasil penelitian ternyata PT. Asuransi Jiwasraya selama ini menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Apabila perusahaan menerapkan kebijakan PPh Pasal21 ditanggung pegawai, diberikan dalam bentuk tunjangan pajak oleh perusahaan dan di gross up, maka akan terhadap perbedaan dalam hal pajak penghasilan terutang, tingkat laba perusahaan serta selisih antara biaya fiskal dan biaya komersial yang harus ditanggung oleh perusahaan. Jumlah pajak penghasilan terutang untuk kebijakan PPh Pasal21 di gross up lebih menguntungkan perusahaan karena perusahaan membayar pajaknya lebih kecil, sedangkan untuk jumlah selisih antara biaya fiskal dan biaya komersial yang harus ditanggung oleh perusahaan juga lebih menguntungkan karena perusahaan menanggung selisih yang lebih kecil. Penulis menyimpulkan bahwa penerapan kebijalkan PPh Pasal 21 di gross up lebih menguntungkan daripada penerapan kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan dalam bentuk tunjangan pajak oleh perusahaan, khususnya dalam hal pajak penghasilan terutang dan jumlah gaji yang dibawa pulang oleh pegawai (take home pay). Penulis menyarankan supaya perusahaan menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 di gross up.