Daftar Isi:
  • PERPRES No. 54 Tahun 2010 menerapkan prinsip-prinsip efisien,efektif, transparan, keterbukaan, bersaing adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan. Karena umumnya PERPRES ini masih baru sehingga perlu diadakannya evaluasi kepatuhan terhadap PERPRES yang ditinjau pada salah satu proyek yaitu Pengadaan Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis data proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian data tersebut di evaluasi kepatuhan berdasarkan PERPRES No. 54 Tahun 2010. Evaluasi kepatuhan tersebut difokuskan untuk proses pengadaan barang/jasa konstruksi pada proyek yang ditinjau. Hasil jumlah Evaluasi Kepatuhan total yang memenuhi berjumlah 61 butir, evaluasi dilakukan terhadap peraturan dan tata cara pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan metode pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur yang terdapat di dalam PERPRES No. 54 Tahun 2010. Persentase evaluasi kepatuhan berdasarkan PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 berjumlah 100%, dalam hal ini pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi pada proyek telah memenuhi peraturan dalam PERPRES No. 54 tahun 2010.