Evaluasi Kinerja Simpang RE.Martadinata-Jalan Citarum Terhadap Larangan Belok Kiri Langsung
Daftar Isi:
- Volume lalulintas Kota Bandung mengalami peningkatan setiap tahunnya yang diakibatkan oleh bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan. Dengan diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 122 Ayat 3 tentang larangan belok kiri langsung pada setiap simpang bersinyal, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat pengatur belok kiri langsung. Pada simpang RE. Martadinata-Jl. Citarum yang sebelumnya boleh belok kiri langsung, pada saat ini dilarang untuk belok kiri langsung. Dengan memperhatikan kondisi geometri jalan, volume arus lalulintas, hambatan samping dan lingkungan simpang yang merupakan daerah komersil, maka dilakukan penelitian untuk mengevaluasi kinerja simpang RE. Martadinata-Jl. Citarum terhadap larangan belok kiri langsung. Cara penelitian yang dilakukan dengan metode survei di lapangan untuk mendapatkan data primer. Kemudian data primer tersebut akan diolah dengan menggunakan acuan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997. Data lalulintas diperoleh dari pencacahan jumlah kendaraan di lapangan yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2010 pada jam 16.00-17.00 WIB, di simpang RE. Martadinata-Jl. Citarum. Data disajikan dalam bentuk formulir SIG I – SIG IV untuk simpang bersinyal menggunakan KAJI (MKJI 1997). Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa kinerja simpang RE. Martadinata-Jl. Citarum bila diterapkan larangan belok kiri langsung dan dengan belok kiri langsung melewati jenuh. Gerakan arus lalulintas belok kanan pada pendekat Selatan besarnya 400 smp/jam lebih besar dari 250 smp/jam, sehingga bisa menimbulkan banyak konflik lalulintas. Maka perlu adanya perubahan fase dari dua-fase hijau menjadi tiga-fase hijau dengan memisahkan arus belok kanan pada pendekat Utara dan Selatan pada Jl. Martadinata, sehingga dapat meningkatkan kinerja simpang RE. Martadinata-Jl. Citarum di masa mendatang.