Analisis Terhadap Prinsip Ius Curia Novit Terkait Kewenangan Hakim Dalam Menilai Keterlibatan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Merintangi Proses Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta No. 13/Pid.Sus-Tpk/2019/Pt.Dki Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 90/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst

Main Author: Butarbutar, Sintong Agum Gumelar (1587087)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.maranatha.edu/29547/1/1587087_Abstract_TOC.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/2/1587087_Appendices.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/3/1587087_Chapter1.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/4/1587087_Chapter2.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/5/1587087_Chapter3.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/6/1587087_Chapter4.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/7/1587087_Conclusion.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/8/1587087_Cover.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/9/1587087_References.pdf
http://repository.maranatha.edu/29547/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan menggunakan hak – hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan hak – hak dari pihak lain. Dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi dapat dikategorikan jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada kasus ini yang merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi adalah Pengacara Lucas, S.H., CN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan mengacu kepada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini yaitu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI & Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST dan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku – buku tentang Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Profesi Advokat, dan Penemuan Hukum Oleh Hakim.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, putusan yang tepat dan sesuai kaidah hukum yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya adalah hakim memposisikan Terdakwa Lucas, S.H., CN. sebagai pelaku dalam melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini berbeda dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memposisikan Terdakwa Lucas, S.H., CN. sebagai turut serta dalam melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disamping itu, kewenangan majelis hakim dalam menilai keterlibatan terdakwa tidak terlepas dari prinsip Ius Curia Novit. Prinsip Ius Curia Novit merupakan asas yang memandang bahwa “hakim tahu akan hukumnya” atau “the court knows the law” oleh karena itu adalah kewajiban seorang hakimlah yang menetukan hukum apa yang diberlakukan terhadap kasus tertentu dan bagaimana penerapannya.