Konsep Pengaturan Rechterlijk Pardon Dalam Kasus Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Konsumen Dikaitkan Dengan Prinsip Ultimum Remedium
Daftar Isi:
- Indonesia adalah negara hukum, artinya segala tindakan yang dilakukan di Indonesia diatur dan harus berdasarkan hukum. Salah satu hukum yang berlaku adalah hukum pidana. Hukum pidana adalah segala peraturan yang menentukan tindakan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. Sehubungan tindak pidana, maka tentu saja ada pelaku tindak pidana. Dalam melakukan tindak pidana, dalam diri pelaku harus ada unsur kesalahan dan kemampuan untuk bertanggungjawab. Berkenaan dengan hal tesebut, dalam RUU KUHP diperkenalkan konsep baru, yaitu "Rechtelijk Pardon" atau Pemaafan Hakim. Oleh karena itu, Penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan konsep tersebut dikaitkan dengan masalah yang sering terjadi di Indonesia, yaitu masalah perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan data sekunder. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji norma-norma/ peraturan-peraturan dalam hukum positif Indonesia, terutama dalam penelitian ini adalah peraturan mengenai perlindungan konsumen untuk dapat dianalisa keterkaitannya dengan penerapan konsep Rechtelijk Pardon. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa konsep rechtelijk pardon dapat diterapkan dalam kategori tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Sehingga perlu dikaji terlebih dahulu tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan, apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan/ tidak. Dengan diterapakannya konsep Rechterlijk Pardonpada beberapa tindak pidana dibidang Perlinndungan Konsumen, diharapkan akan menciptakan keadilan bagi semua pihak baik pelaku usaha maupun konsumen yang dirugikan.