Legal Memorandum Mengenai Kekuatan Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Dibuat Berdasarkan Kuasa Untuk Memasang Hipotik Yang Dimuat Dalam Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Jaminan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beriktikad Baik Dalam Lelang Objek Hak Tanggungan
Daftar Isi:
- Pembebanan Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan yang dituangkan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Surat Kuasa Membebankan Hipotik yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yaitu tanggal 9 Oktober 1996. Dalam kenyataannya di masyarakat terdapat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat berdasarkan kuasa untuk memasang hipotik setelah tanggal 9 Oktober 1996. Legal Memorandum ini memaparkan Kasus Posisi dan Permasalahan Hukum, Pemeriksaan Dokumen, Tinjauan Teoritik, Kesimpulan dan Rekomendasi. Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat berdasarkan kuasa untuk memasang hipotik setelah tanggal 9 Oktober 1996 batal demi hukum (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun pembeli yang beriktikad baik dalam lelang objek Hak Tanggungan yang dilakukan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut. Memperoleh perlindungan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut maka debitur untuk menjamin pelunasan utangnya harus membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang baru dan sebagai akibat dibatalkannya lelang objek Hak Tanggungan tersebut harus memperoleh penggantian kerugian.