Kepastian Hukum Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Masyarakat Serta Perlindungan Hukumnya, Terkait Klaim Ahli Waris Pemilik Tanah Eigendom Verponding Ditinjau Dari Hukum Agraria Indonesia
Daftar Isi:
- Hukum tanah Indonesia mengatur tentang hubungan manusia, pemerintah yang mewakili negara sebagai badan hukum publik ataupun swasta termasuk badan keagamaan/badan sosial dan perwakilan negara asing dengan tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tetapi pada kenyataannya yang dimana warga Dago Elos belum mendapatkan haknya sebagai pemilik sertipikat hak milik (SHM). Penulis membahas kasus sengketa tanah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang sudah memiliki sertipikat atas tanah Eigendom Verponding milik ahli waris warga negara asing (WNA) dan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah yang telah menerbitkan sertipikat bagi masyarakat yang terancam digusur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara penelitian kepustakaan, yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan permasalahan tentang sengketa tanah yg terjadi di Dago Elos. Penelitian ini menghasilkan permasalahan bahwa tidak adanya kepastian hukum kepada masyarakat warga Dago Elos yang memiliki sertipikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditinggali. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perlindungan masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tetapi terancam tergusur dari dari atas tanah Eigendom Verponding milik ahli waris warga Negara asing (WNA) tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas perlindungan hukum. Asas kepastian hukum dan asas perlindungan hukum dan dalam hal ini seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun Pemerintah seharusnya menjamin atas sertipikat yang telah mereka keluarkan. Akan tetapi berdasarkan putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG dimenangkan oleh keluarga Muller . Artinya bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut berperan dan seharusnya ikut menjamin atas sertipikat tersebut. Tidak adanya jaminan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN) ataupun Pemerintah menjadi salah satu bukti bahwa Negara belum dapat menjamin kepastian hukum atas sertipikat SHM yang diterbitkan bagi masyarakat warga Dago Elos dan apa yang menjadi alasan BPN dapat menerbitkan SHM milik masyarakat, karena tidak memberikan rasa aman atau pun tidak memberikan perlindungan bagi warga negaranya.